PERATURAN UMUM & KODE ETIK PESERTA TEBAR DAKWAH

1. Pendahuluan

Peraturan umum dan kode etik Peserta Tebar Dakwah, Tebar Sejuta Mutiara,  dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :

  • Melindungi kepentingan Pengelola Tebar Dakwah dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi Pengelola Tebar Dakwah dan Peserta Tebar Dakwah
  • Memudahkan Management dan Administrasi Pengelola Tebar Dakwah dalam rangka memajukan dan membesarkan Program Tebar Dakwah
  • Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) Peserta Tebar Dakwah dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan Peserta Tebar Dakwah atau Pengelola Tebar Dakwah.
  • Menegaskan hubungan antara Pengelola Tebar Dakwah dengan Peserta Tebar Dakwah.
  • Menegaskan hubungan antara Peserta Tebar Dakwah demi terciptanya kerukunan antar Peserta Tebar Dakwah.
  • Menjaga dan melindungi kepentingan semua Peserta Tebar Dakwah yang bergabung dalam jaringan Program Tebar Dakwah.
  • Memberikan kesempatan yang sama bagi semua Peserta Tebar Dakwah.
  • Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara para Peserta Tebar Dakwah.
  • Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para Peserta Tebar Dakwah dalam menjalankan usahanya.

2. Istilah dan Pengertian

Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan Peserta Tebar Dakwah, Tebar Sejuta Mutiara, dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Peserta Tebar Dakwah dan kode etik.

  • Program Tebar Dakwah adalah bersifat Nirlaba, tidak diperkenankan memperjualbelikan / mencari keuntungan pribadi dengan alat tebar dakwah
  • Pengelola Tebar Dakwah adalah Yayasan Tebar Dakwah, yang berkedudukan di Griya Prima Barat, Klaten
  • Peserta Tebar Dakwah yaitu orang dan atau badan hukum yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Pengelola Tebar Dakwah dan telah terdaftar secara resmi pada Pengelola Tebar Dakwah, dan mendapat wilayah garap tertentu yang ditentukan oleh Pengelola Tebar Dakwah, terdiri dari beberapa jenjang sesuai pembagian wilayah Indonesia, yaitu;
    1. Pos Tebar Dakwah: berkedudukan di setiap Kabupaten di Indonesia.
    2. Relawan Tebar Dakwah: berkedudukan di setiap Kecamatan
  • Pos Tebar Dakwah adalah perwakilan di setiap kabupaten yang ditunjuk oleh Pengelola Tebar Dakwah
  • Relawan Tebar Dakwah ialah yang berada di bawah Pos Tebar Dakwah
  • Alat Tebar Dakwah adalah Majalah Mutiara Amaly yang didistribusikan oleh oleh Pengelola Tebar Dakwah.

3. Persyaratan menjadi Peserta Tebar Dakwah

  • Setiap Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
  • Beragama Islam
  • Mengisi formulir permohonan Peserta Tebar Dakwah secara lengkap dan melampirkan fotocopy kartu identitas berupa KTP/SIM serta menyerahkannya ke Pengelola Tebar Dakwah.
  • Sanggup mentaati peraturan Peserta Tebar Dakwah yang ditetapkan Pengelola Tebar Dakwah

4. Peraturan Pengorganisasian Pos Tebar Dakwah

  • Pos Tebar Dakwah berkewajiban membuat struktur organisasi di wilayah kabupatennya, dan minimal terdiri dari; ketua, sekretaris dan bendahara.
  • Pos Tebar Dakwah bertanggung jawab penuh atas jalannya program Tebar Dakwah di wilayahnya
  • Peserta Tebar Dakwah boleh merekrut tokoh atau kelompok organisasi masyarakat untuk mengembangkan programTebar Dakwah
  • Pos Tebar Dakwah hanya diperbolehkan merekrut dan membawahi relawan Tebar Dakwah di wilayahnya atau yang ditunjuk oleh Pengelola Tebar Dakwah
  • Pos Tebar Dakwah diperbolehkan menggali dana/infak dari kaum muslimin, demi berjalannya program Tebar Dakwah

5. Peraturan Pendistribusian

  • Alat Tebar Dakwah hanya bisa diedarkan oleh Pos Tebar Dakwah yang terdaftar secara resmi di Pengelola Tebar Dakwah
  • Pos Tebar Dakwah diharuskan untuk membentuk Relawan Tebar Dakwah di setiap kecamatan di wilayahnya.
  • Pos Tebar Dakwah bertugas mengedarkan Alat Tebar Dakwah berjumlah minimal 500 eksemplar/bulan.
  • Pos Tebar Dakwah diperbolehkan mengedarkan Alat Tebar Dakwah ke siapapun; individu, ormas, kelompok pengajian, dan atau yang sejenisnya di wilayahnya.
  • Pos Tebar Dakwah tidak dibenarkan mempergunakan nama, logo maupun slogan Pengelola Tebar Dakwah pada bahan-bahan cetakan maupun surat-surat pribadi termasuk pula selebaran, kecuali seijin dan atau sepengetahuan Pengelola Tebar Dakwah.
  • Pos Tebar Dakwah tidak dibenarkan melakukan tindakan atau kegiatan dengan mengatasnamakan Pengelola Tebar Dakwah tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan Pengelola Tebar Dakwah.
  • Pos Tebar Dakwah dilarang keras untuk mengedarkan atau menjual Alat Tebar Dakwah ke toko-toko, atau distributor buku atau yang sejenisnya yang bersifat komersial.
  • Pos Tebar Dakwah berhak mendapatkan Alat Tebar Dakwah dengan meminta kepada Pengelola Tebar Dakwah, dengan hanya mengganti biaya cetak plus ongkos kirimnya.
  • Relawan Tebar Dakwah berhak mendapatkan Alat Tebar Dakwah dengan meminta kepada Pos Tebar Dakwah di wilayahnya.
  • Dengan Alat Tebar Dakwah, Pos Tebar Dakwah & Relawan Tebar Dakwah berhak mengedarkannya dan menarik infak pengganti biaya cetak dan operasionalnya
  • Penanggung Jawab Pos Tebar Dakwah bertanggung jawab terhadap keputusannya dalam melaksanakan program Tebar Dakwah di wilayahnya.

6. Pengambilan Alat Tebar Dakwah dan system pembayaran

  • Pengelola Tebar Dakwah mendapatkan Alat Tebar Dakwah dari Perusahaan Mutiara-Amaly
  • Pengambilan dan atau pemesanan Alat Tebar Dakwah oleh Pos Tebar Dakwah dapat dilakukan di Kantor Pengelola Tebar Dakwah.
  • Pengambilan dan atau pemesanan Alat Tebar Dakwah dapat dilakukan dengan melalui komunikasi online; telepon, sms maupun email.
  • Pemesanan Alat Tebar Dakwah dilakukan dengan cara mengganti biaya cetak sesuai dengan pesanan, untuk pesanan minimal 3 bulan ke depan.

7. Pengunduran diri

  • Apabila Pos Tebar Dakwah menyatakan mengundurkan diri dan sudah dinyatakan sah atas pengunduran dirinya oleh Pengelola Tebar Dakwah, maka secara otomatis seluruh Relawan Tebar Dakwah di wilayahnya menjadi hak Pengelola Tebar Dakwah, yang selanjutnya akan dikelola oleh Pengelola Tebar Dakwah.
  • Pos Tebar Dakwah yang telah mengundurkan diri dapat mendaftarkan kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengunduran dirinya.

8. Etika Peserta Tebar Dakwah

  • Setiap Peserta Tebar Dakwah harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang-  undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan agama; penipuan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi Pengelola Tebar Dakwah.
  • Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran guna tercapainya visi dan misi Program Tebar Dakwah, Tebar Sejuta Mutiara,
  • Peserta Tebar Dakwah wajib menjalankan Program Tebar Dakwah dengan disiplin dan bertanggungjawab serta menjalin hubungan kerjasama, baik antar sesama Peserta Tebar Dakwah maupun antara Peserta Tebar Dakwah dengan Pengelola Tebar Dakwah.
  • Peserta Tebar Dakwah wajib menyajikan informasi tentang manfaat program secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Pengelola Tebar Dakwah.
  • Peserta Tebar Dakwah tidak dibenarkan menjelek-jelekkan Alat Tebar Dakwah dan Pengelola Tebar Dakwah.
  • Peserta Tebar Dakwah wajib mentaati peraturan umum dan kode etik Peserta Tebar Dakwah.
  • Peserta Tebar Dakwah wajib tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum Peserta Tebar .

9. Penyelesaian Perselisihan

  • Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat antara Peserta Tebar Dakwah dengan Pengelola Tebar Dakwah diutamakan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan atau kemufakatan, maka akan dihadirkan ahli/ulama independent dari keduabelah pihak untuk menyelesaikan perselisihan.

10. Sanksi

  • Pengelola Tebar Dakwah atas pertimbangannya sendiri berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap Peserta Tebar Dakwah setiap saat tanpa persetujuan Peserta Tebar Dakwah terlebih dahulu apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi dari pihak yang dirugikan.
  • Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran Peserta Tebar Dakwah terhadap kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
    • Himbauan.
    • Peringatan.
    • Peringatan keras.
    • Penghentian sementara keanggotaan Peserta Tebar Dakwah untuk waktu tertentu.
    • Pencabutan status Pos Tebar Dakwah.
  • Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan Peserta Tebar Dakwah dapat dilakukan oleh Pengelola Tebar Dakwah apabila Peserta Tebar Dakwah terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
    • Melanggar kode etik dan peraturan Peserta Tebar Dakwah yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi Peserta Tebar Dakwah lain dan Pengelola Tebar Dakwah.
    • Mencemarkan nama baik Alat Tebar Dakwah dan sistem termasuk staf manajemen dan Peserta Tebar Dakwah lain.
    • Mendistribusikan produk Pengelola Tebar Dakwah dengan harga dan sistem diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengelola Tebar Dakwah.
    • Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan Pengelola Tebar Dakwah dalam artian yang luas.
  • Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan Peserta Tebar Dakwah, maka seluruh Relawan Tebar Dakwah dibawahnya secara otomatis menjadi hak Pengelola Tebar Dakwah.

11. Penutup

  • Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama antara Pengelola Tebar Dakwah dan Peserta Tebar, serta dapat ditinjau dan dirubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.
  • Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan umum dan kode etik.
  • Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan kode etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

Incoming search terms for the article:

Majalah Mutiara Amaly

Mutiara amaly merupakan bacaan ringan berkala, terbit satu bulan satu kali. Berisikan bacaan-bacaan ringan seputar Ayat-ayat Allah dan Hadits Rasulnya yang mengedepankan tekhnis pembahasan secara pendek dan padat, ringan tapi berbobot, dan mengambil slogan ‘penyejuk jiwa penyubur iman’.

Kilasan Perjalanan Mutiara Amaly

Bermula dari keinginan sederhana untuk melaksanakan sabda Rasulullah saw yang ditujukan kepada setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, ‘Sampaikan Pesanku Walau Satu Ayat’… Perintah sederhana yang -ternyata- harus menguras energi, waktu dan dana dalam mengaplikasikannya… Demi efektifitas dan efisiensi, dalam mengaplikasikan perintah Allah dan RasulNya untuk berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar tersebut, maka muncullah Mutiara Amaly, dengan segala kesederhanaan dan kekurangannya.

Para pendiri dengan dibantu para voluNteer di masa-masa awal perintisan telah mencurahkan tetes keringat dan airmata yang tak terhitung demi kelancaran dan bertahannya Mutiara Amaly. Dengan segala suka dukanya, pasang surutnya, yang tidak bisa dilukiskan dengan katapun… perjalanan tersebut pernah terhenti. Perjalanan dakwah tidaklah mudah dan mulus… Sehingga Allah SWT mempertemukan Tim dengan aghniya, yang merelakan ratusan jutanya demi kelancaran Mutiara Amaly.

Sejarah suka duka perintisan dan pengembangan tidaklah boleh terputus dan tersiakan… Apa yang telah dibangun dengan susah payah janganlah dibuang percuma. Keterlibatan kaum muslimin dari berbagai profesi; guru, dosen, pegawai swasta, profesional bisnis, wirausahawan, wiraswastawan, buruh, pekerja sosial dll, dengan berbagai perannya; agen, distributor, redaksional, sumbangsih dana, dll, mengantar Mutiara Amaly pada posisi dan kondisi saat ini. Mutiara Amaly menjelma menjadi milik umat, media silaturahmi dan dakwah, dan hanya umat lah yang bisa mempertahankan dan melanjutkan estafet dakwah ini.

Demi memudahkan kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah tersebut, setelah kemunculan Mutiara Amaly, dengan segala kesederhanaan konsep dan kekurangannya, Mutiara Amaly memunculkan program Tebar Dakwah.

Kilasan Jatidiri Mutiara Amaly

Mutiara Amaly, media silaturrohmi. Penyejuk jiwa penyubur iman. Aqidah Salimah. Akhlak Karimah. Ukhuwah Islamiyah.

Mutiara Amaly, tidak berafiliasi kecuali kepada ruh kebangkitan Islam dalam pengertiannya yang luas, universal, hanif dan syumul.

Mutiara Amaly, berpandukan hidayah Al Quran dan As sunnah, berasaskan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, mengikuti prinsip ijma’ ulama salafushsholeh.

Mutiara Amaly, bersama kebenaran di belahan dunia manapun berada. Bersama seluruh da?i dan penyeru kepada Allah. Beriring bersama dengan semua golongan dan pergerakan yang haq.

Mutiara Amaly, bersama seluruh umat Islam. Yang antara satu dengan yang lain bagaikan satu bangunan yang kokoh saling menguatkan. Satu tujuan. Lillah… sampai mati.

Mutiara Amaly, bersama saudara semua para pembaca, … di jalan ini, jalan Allah, Islam yang kita cintai, kita bela dan pertahankan dengan seluruh jiwa raga biarpun nyawa taruhannya, di mana saja dan kapanpun jua.

Ya Allah, curahkanlah hidayah-Mu agar kami semua senantiasa istiqomah dijalan kebenaran-Mu. Limpahkanlah kami ?inayah untuk dapat memelihara diri, keluarga dan ummat. Kuatkanlah kami untuk menjaga, membela dan menegakkan Kalimat-Mu di muka bumi ini.

Dalam Iman dan Tauhid, satukan hati kami, teguhkan langkah dan pendirian kami, kumpulkan dan pertemukan kami semuanya pada hari kebangkitan, hari tiada perlindungan melainkan hanya perlindungan-Mu, dalam ampunan, kasih sayang, dan keridhoan-Mu.

SPESIFIKASI MUTIARA AMALY

Ukuran : 14,5 x 20,5 cm

Bahan Isi : HVS 60 gr B/W

Bahan Cover : AP 120 gr F/C, 4/4, UV Glossy

Jumlah Hal : 32 halaman

Tekhnis jilid : Jahit kawat

Harga (P. Jawa) : Rp. 3.500,- /Eksemplar

(Luar Jawa) : Rp. 4.000,- /Eksemplar

Tebar Dakwah : Rp. 1500,-

Alamat Kantor:

Perak Ngingas, Rt. 01/03, No. 4, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah 57431
Telp. 0272-327152

No. Hp. Pemasaran, Administrasi, Pemesanan : 081 8045 83361

No. Hp. SMS rubrik dari hati ke hati : 081 548 501 958

Email: redaksi.mutiara.amaly at gmail.com

PEREDARAN MAJALAH MUTIARA AMALY

Majalah Mutiara Amaly beredar melalui dua cara. Yaitu

Keagenan; majalah boleh diperjual belikan sesuai harga yang tertera dengan ketetuan yang berlaku, dan Tebar Dakwah; untuk kepentingan amal, dakwah dan perjuangan, yang pengambilannya hanya infaq mengganti biaya cetak/produksi dan tidak boleh diperjual belikan.

CARA MENJADI AGEN / DISTRIBUTOR MA

Kesempatan untuk bergabung baik menjadi AGEN atau TEBAR DAKWAH masih tetap terbuka dan boleh diikuti siapa saja dengan mengikuti syarat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan dan kelancaran bersama.

Jika anda berminat untuk bergabung silahkan mendaftarkan diri anda dengan mengisi form yang telah tersedia dibawah. Sebagaimana tujuan utama diterbitkannya majalah ini adalah untuk kepentingan dakwah, maka pintu terbuja dengan segala kemudahan.

Persyaratan:

1. Belum ada agen/distro lain di kecamatan/kota setempat

2. Mengisi formulir kesanggupan mengikuti aturan keagenan dari MA

3. Mengirim data diri lengkap; ktp & pas photo
4. Harga MA untuk Konsumen:
Jawa: Rp. 3.500,- / eks & Luar Jawa: Rp. 4.000,- / eks
5. Minimal oplah untuk P. Jawa 50 eks, Luar P. Jawa 75 eks
6. Tidak dikenakan biaya kirim / Bebas Biaya Kirim
7. Batas maksimal ritur 10% / edisi dari jumlah oplah yang diminta
8. Diskon untuk agen maksimal 30% dari harga konsumen
(U. Pulau Jawa @ Rp. 2.500,- Luar P. Jawa @ Rp. 2.800,-)

Contoh Perhitungan Menjadi Agen:

a. pesan 50 eks (P. Jawa) = 2.500 x 50 eks = Rp. 125.000,-

b. Pesan 75 eks (Luar P. Jawa) = 2.800,- x 75 eks = Rp. 210.000,-

9. Tekhnis pembayaran: untuk pemesanan pertama, pembayaran dilakukan secara cash sebelum barang dikirim

10. Kantor MA berhak penuh menerima atau membatalkan keagenan seseorang.

Incoming search terms for the article:

MUDAH… RINGAN… BERPAHALA… BERLIPAT-LIPAT… TERUS MENERUS…

Program Tebar Dakwah

Bertujuan demi memudahkan kaum muslimin dalam melaksanakan kewajiban individu untuk berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar.  Dalam amal jama’i setiap individu dapat mengambil peran apapun sebisanya.

Program Tebar Dakwah yakni, berdakwah dengan cara menyebarkan Mutiara Amaly (yang berisikan ayat-ayat Allah dan Hadits RasulNya) kepada kaum muslimin, seluas-luasnya, ke berbagai tempat yang mampu dijangkau.

Siapakah yang berhak membagi Mutiara Amaly dan menyebarkannya?

- Setiap kaum muslim berhak membagi dan menyebarkan Mutiara Amaly kepada siapapun / kaum muslimin lainnya, dimanapun; tanpa batasan wilayah, di profesi apapun; tanpa memandang jabatan dan pekerjaan, di kelompok masyarakat/organisasi/yayasan apapun; tanpa memandang golongan atau partai tertentu.

Bagaimana cara mendapat Mutiara Amaly untuk disebarkan tersebut?

1. Dengan menghubungi kantor redaksi Mutiara Amaly, dan cukup dengan mengganti biaya cetak Mutiara Amaly saja.

2. Dengan menghubungi Pos Tebar Dakwah yang ada di Propinsi masing-masing.

Pos Tebar Dakwah? Apa dan dimana?

- Akan ada di setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Pos Tebar Dakwah merupakan ‘kepanjangan tangan’ dari Mutiara Amaly, yang boleh diisi oleh siapapun kaum muslimin yang berkomitmen, untuk mempermudah proses pendistribusian di masing masing wilayah.

Syarat menjadi Pos Tebar Dakwah?

- Muslim,

- Mengisi Formulir Aplikasi,

- Siap mengikuti aturan yang ada.

Tekhnis Kerja (Kewajiban) Pos Tebar Dakwah?

- Mengumpulkan dana untuk mengganti biaya cetak Mutiara Amaly, sesuai jumlah yang dipesan,

- Pemesanan perbulan minimal 50 eksemplar

- Setiap bulan akan dikirim Mutiara Amaly sesuai dengan jumlah yang dipesan

- Melakukan pendistribusian ke kaum muslimin di wilayahnya

Apa saja persyaratannya?

- Program Tebar Dakwah dibagi menjadi 2 pilihan. Pilihan 1 apabila oplah/permintaan perbulan mencapai 500 eksemplar atau lebih, maka pemohon bisa mengajukan aplikasi untuk menjadi Pos Tebar Dakwah di kabupatennya.

Pilihan 2, apabila oplah/permintaan perbulan dibawah 500 eksemplar, maka pemohon bisa mendapatkan MA dengan harga @ Rp. 1.500,- dengan persyaratan tertentu. Untuk mendapatkan MA bisa menghubungi ke Pos Tebar Dakwah yang ada di propinsi/kabupaten, atau mengikuti program Tebar Dakwah 6 bulana/1 tahunan, bisa langsung menghubungi kantor MA.

Bagaimana detilnya untuk ikut terlibat dalam program Tebar Dakwah

CARA IKUT BERGABUNG DENGAN PROGRAM TEBAR DAKWAH KHUSUS (Rp. 1.500-an) HANYA DENGAN MENGGANTI BIAYA CETAK

Persyaratan:

1. Untuk Keperluan Internal; yayasan, kelompok pengajian, sekolah, lembaga, organisasi, pesantren, dan sejenisnya

2. Bisa mendapatkan dengan harga @ Rp. 1.500,- / eks + biaya kirim

3. Jumlah minimal pemesanan 50 eks/bulan

4. Tidak diperbolehkan menjual ke agen2/distro/Toko Buku

7. Pembayaran dilakukan setiap bulan untuk pemesanan 500 eks atau lebih, untuk dibawah 500 eks dilakukan secara cash atau dimuka.

8. Evaluasi keikutsertaan per 3 bulan.

CONTOH PERHITUNGAN BIAYA KEIKUTSERTAAN TEBAR DAKWAH (1.500-an)

Pesanan 500 eks=

500 eks x Rp. 1.500,- = Rp. 750.000,- Plus Ongkos Kirim

Biaya dibayarkan setiap bulan sebelum Majalah MA dikirim

Pesanan dibawah 500 eks=

Jml eks x Rp. 1.500,- x Jangka waktu yang ditentukan Plus Ongkos Kirim

Untuk jumlah pemesanan dibawah 500 eks jumlah minimal 50 eks dengan jangka waktu minimal 6 bulan. Pembayaran dilakukan dimuka.

(Ongkos kirim P. Jawa = Rp. 50.000)
(Ongkos kirim Luar P. Jawa disesuaikan dengan biaya kirim ke daerah tujuan)
(Jasa Pengiriman Memakai Jasa Pos Indonesia)

CARA IKUT BERGABUNG DENGAN PROGRAM TEBAR DAKWAH 6 BULANAN / 1 TAHUNAN

Persyaratan:

1. Oplah Minimal 50 eks

2. Jangka minimal keikutsertaan 6 bulan

3. Pembayaran dilakukan dimuka

4. Pastikan melakukan pembayaran terlebih dahulu,

5. Konfirmasikan pembayaran melalui SMS

6. Pembayaran dianggap syah apabila biaya yang ditransfer sesuai dengan print out rekening Bank kami

7. Konfirmasikan nama & alamat peserta TD melalui SMS (supaya tidak salah tulis nama & alamat)

8. Nama & alamat berfungsi untuk dijadikan alamat tujuan pengiriman MA

9. Apabila jumlah transfer telah sesuai dengan data kami, maka setiap bulan kami kirim MA melalui jasa Pos Indonesia / kantor pos

Incoming search terms for the article: