Tata Tertib
PERATURAN UMUM & KODE ETIK PESERTA TEBAR DAKWAH
1. Pendahuluan
Peraturan umum dan kode etik Peserta Tebar Dakwah, Tebar Sejuta Mutiara, dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
- Melindungi kepentingan Pengelola Tebar Dakwah dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi Pengelola Tebar Dakwah dan Peserta Tebar Dakwah
- Memudahkan Management dan Administrasi Pengelola Tebar Dakwah dalam rangka memajukan dan membesarkan Program Tebar Dakwah
- Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) Peserta Tebar Dakwah dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan Peserta Tebar Dakwah atau Pengelola Tebar Dakwah.
- Menegaskan hubungan antara Pengelola Tebar Dakwah dengan Peserta Tebar Dakwah.
- Menegaskan hubungan antara Peserta Tebar Dakwah demi terciptanya kerukunan antar Peserta Tebar Dakwah.
- Menjaga dan melindungi kepentingan semua Peserta Tebar Dakwah yang bergabung dalam jaringan Program Tebar Dakwah.
- Memberikan kesempatan yang sama bagi semua Peserta Tebar Dakwah.
- Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara para Peserta Tebar Dakwah.
- Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para Peserta Tebar Dakwah dalam menjalankan usahanya.
2. Istilah dan Pengertian
Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan Peserta Tebar Dakwah, Tebar Sejuta Mutiara, dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Peserta Tebar Dakwah dan kode etik.
- Program Tebar Dakwah adalah bersifat Nirlaba, tidak diperkenankan memperjualbelikan / mencari keuntungan pribadi dengan alat tebar dakwah
- Pengelola Tebar Dakwah adalah Yayasan Tebar Dakwah, yang berkedudukan di Griya Prima Barat, Klaten
- Peserta Tebar Dakwah yaitu orang dan atau badan hukum yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Pengelola Tebar Dakwah dan telah terdaftar secara resmi pada Pengelola Tebar Dakwah, dan mendapat wilayah garap tertentu yang ditentukan oleh Pengelola Tebar Dakwah, terdiri dari beberapa jenjang sesuai pembagian wilayah Indonesia, yaitu;
- Pos Tebar Dakwah: berkedudukan di setiap Kabupaten di Indonesia.
- Relawan Tebar Dakwah: berkedudukan di setiap Kecamatan
- Pos Tebar Dakwah adalah perwakilan di setiap kabupaten yang ditunjuk oleh Pengelola Tebar Dakwah
- Relawan Tebar Dakwah ialah yang berada di bawah Pos Tebar Dakwah
- Alat Tebar Dakwah adalah Majalah Mutiara Amaly yang didistribusikan oleh oleh Pengelola Tebar Dakwah.
3. Persyaratan menjadi Peserta Tebar Dakwah
- Setiap Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
- Beragama Islam
- Mengisi formulir permohonan Peserta Tebar Dakwah secara lengkap dan melampirkan fotocopy kartu identitas berupa KTP/SIM serta menyerahkannya ke Pengelola Tebar Dakwah.
- Sanggup mentaati peraturan Peserta Tebar Dakwah yang ditetapkan Pengelola Tebar Dakwah
4. Peraturan Pengorganisasian Pos Tebar Dakwah
- Pos Tebar Dakwah berkewajiban membuat struktur organisasi di wilayah kabupatennya, dan minimal terdiri dari; ketua, sekretaris dan bendahara.
- Pos Tebar Dakwah bertanggung jawab penuh atas jalannya program Tebar Dakwah di wilayahnya
- Peserta Tebar Dakwah boleh merekrut tokoh atau kelompok organisasi masyarakat untuk mengembangkan programTebar Dakwah
- Pos Tebar Dakwah hanya diperbolehkan merekrut dan membawahi relawan Tebar Dakwah di wilayahnya atau yang ditunjuk oleh Pengelola Tebar Dakwah
- Pos Tebar Dakwah diperbolehkan menggali dana/infak dari kaum muslimin, demi berjalannya program Tebar Dakwah
5. Peraturan Pendistribusian
- Alat Tebar Dakwah hanya bisa diedarkan oleh Pos Tebar Dakwah yang terdaftar secara resmi di Pengelola Tebar Dakwah
- Pos Tebar Dakwah diharuskan untuk membentuk Relawan Tebar Dakwah di setiap kecamatan di wilayahnya.
- Pos Tebar Dakwah bertugas mengedarkan Alat Tebar Dakwah berjumlah minimal 500 eksemplar/bulan.
- Pos Tebar Dakwah diperbolehkan mengedarkan Alat Tebar Dakwah ke siapapun; individu, ormas, kelompok pengajian, dan atau yang sejenisnya di wilayahnya.
- Pos Tebar Dakwah tidak dibenarkan mempergunakan nama, logo maupun slogan Pengelola Tebar Dakwah pada bahan-bahan cetakan maupun surat-surat pribadi termasuk pula selebaran, kecuali seijin dan atau sepengetahuan Pengelola Tebar Dakwah.
- Pos Tebar Dakwah tidak dibenarkan melakukan tindakan atau kegiatan dengan mengatasnamakan Pengelola Tebar Dakwah tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan Pengelola Tebar Dakwah.
- Pos Tebar Dakwah dilarang keras untuk mengedarkan atau menjual Alat Tebar Dakwah ke toko-toko, atau distributor buku atau yang sejenisnya yang bersifat komersial.
- Pos Tebar Dakwah berhak mendapatkan Alat Tebar Dakwah dengan meminta kepada Pengelola Tebar Dakwah, dengan hanya mengganti biaya cetak plus ongkos kirimnya.
- Relawan Tebar Dakwah berhak mendapatkan Alat Tebar Dakwah dengan meminta kepada Pos Tebar Dakwah di wilayahnya.
- Dengan Alat Tebar Dakwah, Pos Tebar Dakwah & Relawan Tebar Dakwah berhak mengedarkannya dan menarik infak pengganti biaya cetak dan operasionalnya
- Penanggung Jawab Pos Tebar Dakwah bertanggung jawab terhadap keputusannya dalam melaksanakan program Tebar Dakwah di wilayahnya.
6. Pengambilan Alat Tebar Dakwah dan system pembayaran
- Pengelola Tebar Dakwah mendapatkan Alat Tebar Dakwah dari Perusahaan Mutiara-Amaly
- Pengambilan dan atau pemesanan Alat Tebar Dakwah oleh Pos Tebar Dakwah dapat dilakukan di Kantor Pengelola Tebar Dakwah.
- Pengambilan dan atau pemesanan Alat Tebar Dakwah dapat dilakukan dengan melalui komunikasi online; telepon, sms maupun email.
- Pemesanan Alat Tebar Dakwah dilakukan dengan cara mengganti biaya cetak sesuai dengan pesanan, untuk pesanan minimal 3 bulan ke depan.
7. Pengunduran diri
- Apabila Pos Tebar Dakwah menyatakan mengundurkan diri dan sudah dinyatakan sah atas pengunduran dirinya oleh Pengelola Tebar Dakwah, maka secara otomatis seluruh Relawan Tebar Dakwah di wilayahnya menjadi hak Pengelola Tebar Dakwah, yang selanjutnya akan dikelola oleh Pengelola Tebar Dakwah.
- Pos Tebar Dakwah yang telah mengundurkan diri dapat mendaftarkan kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengunduran dirinya.
8. Etika Peserta Tebar Dakwah
- Setiap Peserta Tebar Dakwah harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang- undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan agama; penipuan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi Pengelola Tebar Dakwah.
- Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran guna tercapainya visi dan misi Program Tebar Dakwah, Tebar Sejuta Mutiara,
- Peserta Tebar Dakwah wajib menjalankan Program Tebar Dakwah dengan disiplin dan bertanggungjawab serta menjalin hubungan kerjasama, baik antar sesama Peserta Tebar Dakwah maupun antara Peserta Tebar Dakwah dengan Pengelola Tebar Dakwah.
- Peserta Tebar Dakwah wajib menyajikan informasi tentang manfaat program secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Pengelola Tebar Dakwah.
- Peserta Tebar Dakwah tidak dibenarkan menjelek-jelekkan Alat Tebar Dakwah dan Pengelola Tebar Dakwah.
- Peserta Tebar Dakwah wajib mentaati peraturan umum dan kode etik Peserta Tebar Dakwah.
- Peserta Tebar Dakwah wajib tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum Peserta Tebar .
9. Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat antara Peserta Tebar Dakwah dengan Pengelola Tebar Dakwah diutamakan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan atau kemufakatan, maka akan dihadirkan ahli/ulama independent dari keduabelah pihak untuk menyelesaikan perselisihan.
10. Sanksi
- Pengelola Tebar Dakwah atas pertimbangannya sendiri berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap Peserta Tebar Dakwah setiap saat tanpa persetujuan Peserta Tebar Dakwah terlebih dahulu apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi dari pihak yang dirugikan.
- Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran Peserta Tebar Dakwah terhadap kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
- Himbauan.
- Peringatan.
- Peringatan keras.
- Penghentian sementara keanggotaan Peserta Tebar Dakwah untuk waktu tertentu.
- Pencabutan status Pos Tebar Dakwah.
- Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan Peserta Tebar Dakwah dapat dilakukan oleh Pengelola Tebar Dakwah apabila Peserta Tebar Dakwah terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Melanggar kode etik dan peraturan Peserta Tebar Dakwah yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi Peserta Tebar Dakwah lain dan Pengelola Tebar Dakwah.
- Mencemarkan nama baik Alat Tebar Dakwah dan sistem termasuk staf manajemen dan Peserta Tebar Dakwah lain.
- Mendistribusikan produk Pengelola Tebar Dakwah dengan harga dan sistem diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengelola Tebar Dakwah.
- Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan Pengelola Tebar Dakwah dalam artian yang luas.
- Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan Peserta Tebar Dakwah, maka seluruh Relawan Tebar Dakwah dibawahnya secara otomatis menjadi hak Pengelola Tebar Dakwah.
11. Penutup
- Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama antara Pengelola Tebar Dakwah dan Peserta Tebar, serta dapat ditinjau dan dirubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.
- Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan umum dan kode etik.
- Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan kode etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.